Alokasi Dana Desa 2025 di Sumbawa Barat Diduga Tidak Sesuai Aturan, Ancaman Sanksi Mengintai
Sumbawa Barat, NTB – Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2025 di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) menjadi sorotan publik. Berdasarkan dokumen resmi yang dihimpun oleh Radio Arki, ADD yang dialokasikan untuk seluruh desa di KSB hanya mencapai Rp 61 miliar. Angka ini diduga tidak memenuhi ketentuan minimal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Ketentuan ADD yang Tidak Terpenuhi
Menurut Pasal 72 Undang-Undang Desa, besaran ADD yang dialokasikan pemerintah kabupaten/kota harus paling sedikit 10 persen dari total Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) yang diterima daerah dalam satu tahun anggaran. Berdasarkan data Kementerian Keuangan dalam dokumen Rangkuman Kebijakan Transfer ke Daerah Tahun 2025, KSB menerima DAU sebesar Rp 454 miliar dan DBH sebesar Rp 1,2 triliun. Dengan total Rp 1,6 triliun, ADD yang seharusnya dialokasikan mencapai Rp 160 miliar.
Namun, ADD yang dialokasikan untuk desa di KSB hanya sekitar Rp 61 miliar, jauh di bawah angka yang seharusnya. Perbedaan signifikan ini menimbulkan kekhawatiran adanya pelanggaran regulasi. Jika terbukti melanggar, pemerintah pusat memiliki kewenangan untuk menunda atau mengurangi penyaluran DAU ke KSB.
Tanggapan dari Asosiasi Kepala Desa
Bendahara Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia (AKSI), Jayadi SH, mengungkapkan bahwa pengalokasian ADD di KSB sering kali tidak sesuai aturan dalam beberapa tahun terakhir. Meski berbagai komunikasi telah dilakukan, belum ada penjelasan konkret dari pemerintah daerah.
“Kami sudah pernah membahas ini dalam forum diskusi bersama dinas terkait, tetapi pemerintah daerah tidak memberikan penjelasan yang jelas. Kami berharap ini bisa menjadi perhatian serius ke depan,” ujar Jayadi pada Selasa, 3 Juni 2025.
Respons Pemerintah Daerah
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) KSB, Abdul Hamid, S.Pd., MM, menanggapi dugaan ini dengan menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan analisis mendalam terhadap data yang ada. Ia meyakini bahwa alokasi ADD selama ini telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kalau tidak sesuai aturan, mestinya ini menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Faktanya, beberapa tahun terakhir KSB selalu meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Evaluasi APBD oleh provinsi juga berjalan normal. Tetapi tentu kami akan analisa kembali. Jika memang aturan menyebut angka minimal seperti itu, daerah pasti akan mematuhinya,” jelas Abdul Hamid.
Potensi Dampak dan Harapan ke Depan
Jika dugaan ketidaksesuaian alokasi ADD ini terbukti, maka KSB berisiko menghadapi sanksi berupa penundaan atau pengurangan DAU dari pemerintah pusat. Hal ini tentunya dapat berdampak pada pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat.
Jayadi dan pihak AKSI berharap pemerintah daerah segera menyesuaikan alokasi ADD sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, DPMDes berkomitmen untuk melakukan evaluasi dan memastikan kepatuhan terhadap aturan guna menghindari potensi sanksi.
Kesimpulan
Dugaan ketidaksesuaian alokasi Dana Desa di KSB tahun 2025 menjadi isu penting yang perlu mendapatkan perhatian serius. Dengan aturan yang jelas dalam Undang-Undang Desa, pemerintah daerah diharapkan dapat menyesuaikan kebijakan anggarannya untuk mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan.
Sumber: Radio Arki