Revisi Perda Penyakit Masyarakat Ditunda, DPRD KSB Soroti Judi Online dan Masukan dari Ulama



Sumbawa Barat, NTB – DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) memutuskan untuk menunda pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penertiban Penyakit Masyarakat. Keputusan ini disampaikan oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD KSB, Andi Laweng, dalam rapat dengar pendapat bersama Aliansi Masyarakat Sumbawa Barat pada Rabu, 11 Juni 2025 di gedung DPRD setempat.

Masalah yang Muncul dalam Perda Penyakit Masyarakat

Menurut Andi Laweng, Perda Nomor 13 Tahun 2018 belum sepenuhnya mengatur jenis penyakit masyarakat yang berkembang saat ini, seperti judi online. Dampak dari judi online dinilai sangat serius dan membutuhkan pengaturan yang lebih kuat dalam perda. Selain itu, revisi perda ini bertujuan untuk menyesuaikan aturan dengan perkembangan kehidupan modern agar penerapannya lebih relevan.

“Muatan revisi terhadap Perda 13 tahun 2018 adalah untuk penguatan penerapan dan penyesuaian terhadap perkembangan kehidupan kekinian,” ujar Andi Laweng.

Masukan dari Ulama dan Tokoh Masyarakat

DPRD KSB melalui Badan Musyawarah (Banmus) memutuskan untuk menunda pembahasan revisi perda hingga mendapatkan masukan lebih banyak dari berbagai pihak, terutama ulama dan tokoh masyarakat. Andi Laweng menjelaskan bahwa kajian akademik, yuridis, sosiologis, dan filosofis akan disempurnakan terlebih dahulu agar aturan yang diterapkan memiliki dasar yang kuat.

“Kami sepakat untuk melakukan penjadwalan ulang sampai adanya masukan atau kajian dari para tokoh masyarakat dan ulama,” tegasnya.

Penolakan dari Aliansi Masyarakat Sumbawa Barat

Aliansi Masyarakat Sumbawa Barat, yang terdiri dari 75 organisasi kemasyarakatan, menyuarakan penolakan terhadap revisi perda. Mereka berpendapat bahwa perubahan ini berpotensi mencederai semangat kehidupan sosial yang berakar pada nilai-nilai Islam di Sumbawa Barat.

Apresiasi dari Lembaga Adat Tana Samawa

Wakil Ketua Lembaga Adat Tana Samawa (LATS), Muhammad Jafar Yusuf, memberikan apresiasi atas sikap DPRD yang memutuskan untuk menunda revisi perda. Menurutnya, langkah ini memperkuat prinsip nilai yang menjadi semangat pembentukan Kabupaten Sumbawa Barat.

Namun, ia juga menyoroti lemahnya penindakan terhadap peredaran minuman keras (miras) ilegal yang masih marak terjadi di tengah masyarakat. Ia menyarankan agar Polisi Pamong Praja (Pol PP) diberdayakan lebih maksimal dengan dukungan anggaran, sumber daya manusia, dan sistem yang lebih baik.

“Berikan keleluasaan kepada Pol PP untuk menjadi penyidik dan menindak setiap penyakit masyarakat, sehingga mereka dapat menjadi penegak perda yang sebenarnya,” pungkasnya.

Kesimpulan

Penundaan revisi Perda Nomor 13 Tahun 2018 menunjukkan komitmen DPRD KSB untuk mendengarkan masukan dari masyarakat, ulama, dan tokoh adat. Dengan kajian yang lebih mendalam, diharapkan perda ini dapat menjadi solusi efektif untuk mengatasi penyakit masyarakat yang berkembang, termasuk judi online dan miras ilegal, tanpa mengorbankan nilai-nilai sosial dan agama yang menjadi identitas daerah.

Baca selengkapnya di: Revisi Perda Penyakit Masyarakat Ditunda, DPRD Singgung Judi Online Jadi Alasan

Read Also
Share
Like this article? Invite your friends to read :D
Post a Comment